Powered by Gemini

Tanya Jawab Interaktif dengan AI KRIS

AI akan menjawab langsung pertanyaan dan solusi terkait kendala klaim dan kepesertaan BPJS Kesehatan

Mulai tanya jawab

RSUD Cibabat

Pertanyaan Populer KRIS BPJS Kesehatan

Kelas Rawat Inap Standar [KRIS] RSUD Cibabat tidak mengenal klasifikasi kelas, semua warga menjadi setara mendapatkan kelas yang sama.

Rawat Inap KRIS RSUD Cibabat

Perbandingan Fasilitas KRIS Baru RSUD Cibabat vs Sistem Lama Kelas Rawat Inap

Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Kelas 3 Lama Kelas 2 Lama Kelas 1 Lama
Kamar Mandi Wajib di dalam ruangan rawat inap, memenuhi standar aksesibilitas. Sering kali di luar ruangan atau tidak aksesibel. Kadang di dalam, kadang di luar. Biasanya di dalam.
Maksimal Tempat Tidur Maksimal 4 tempat tidur per ruangan. Bisa lebih dari 6 tempat tidur. Maksimal 3-5 tempat tidur. Maksimal 2 tempat tidur.
Jarak Antar Tempat Tidur Minimal 1,5 meter. Jarak lebih rapat. Jarak sedang. Jarak longgar.
Pendingin Ruangan Wajib mempertahankan suhu 20–26°C. Tidak diwajibkan AC, sering hanya kipas. Diwajibkan AC, namun tidak ada standar suhu ketat. Diwajibkan AC.
Nurse Call Wajib tersedia per tempat tidur. Tidak selalu tersedia per tempat tidur. Umumnya tersedia. Wajib tersedia.

KRIS adalah kebijakan baru Pemerintah menggantikan kelas ranap BPJS Kesehatan

Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 59 Tahun 2024 secara eksplisit mencantumkan apa saja ketentuan yang diubah, ditambah, atau dihapus dari peraturan sebelumnya [Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan]. Simak penjelasannya pada tautan berikut:

KRIS dan Biaya
1. Apa Saja 12 Kriteria Fasilitas KRIS RSUD Cibabat

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi [agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme].

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call [bel perawat] pada setiap tempat tidur yang terhubung ke pos perawat.

5. Nakas [lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien] per tempat tidur.

6. Suhu ruangan berkisar antara 20-26 derajat Celcius menggunakan AC atau ventilasi yang memadai.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit [infeksi dan non-infeksi].

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur per ruangan dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/Partisi antar tempat tidur dengan rel yang dibenamkan/menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap pasien.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas [memiliki ruang gerak yang cukup untuk kursi roda, dilengkapi pegangan rambat/handrail].

12. Outlet Oksigen tersedia di setiap tempat tidur.


Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
2. Jadwal Implementasi Penuh KRIS
Penerapan KRIS secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diamanatkan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Namun berdasarkan informasi terbaru dan usulan dari Menteri Kesehatan karena belum semua rumah sakit siap memenuhi 12 kriteria KRIS, terdapat usulan perpanjangan implementasi penuh KRIS diundur hingga 31 Desember 2025.

Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
3. Aturan Pindah Kelas Rawat Inap ke Kelas Lebih Rendah [Dalam Konteks KRIS]
Terdapat dua skenario kondisi masa transisi KRIS dan saat implementasi penuh KRIS.

Setelah implementasi penuh KRIS maka tidak ada lagi istilah "Pindah Kelas" karena semuanya sudah terstandar hanya satu kelas. Anda bisa menyimak penjelasan selengkapnya pada tautan berikut:

4. Berapa biaya tambahan jika saya memilih kamar di atas standar KRIS [VIP/VVIP]
Jika Anda memilih kamar di atas standar KRIS [misalnya VIP/VVIP] di RSUD Cibabat, Anda wajib membayar selisih biaya antara tarif kamar yang Anda pilih dengan tarif standar KRIS. Besaran nominal ini sangat bergantung pada tarif internal RSUD Cibabat.

Pembayaran selisih biaya ini diatur dalam Peraturan Presiden [Perpres] No. 59 Tahun 2024 [Pasal 54A].
5. Apakah ada iur biaya selain untuk kamar VIP/VVIP
Tidak ada iur biaya selama Anda menerima layanan sesuai indikasi medis, menempati kamar KRIS, dan menggunakan obat atau alat kesehatan yang ditanggung BPJS [Fornas].

Iur biaya hanya berlaku untuk upgrade kamar di luar ketentuan plafon dan permintaan obat di luar Fornas.
6. Apa saja yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS
DIJAMIN : Pelayanan medis, operasi, rawat inap KRIS.

TIDAK DIJAMIN : Pengobatan estetika, pengobatan alternatif, infertilitas, bunuh diri, dan penyakit akibat tindak pidana.
7. Apakah BPJS menanggung biaya obat di luar DPHO atau Fornas di RSUD Cibabat
Obat yang ditanggung adalah yang tercantum dalam Formularium Nasional [Fornas]. Jika pasien meminta obat di luar Fornas, maka biaya obat tersebut tidak ditanggung oleh BPJS.

e-Fornas adalah daftar obat esensial yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagai acuan resep di faskes, memungkinkan peserta cek obat ditanggung lewat situs e-fornas.kemkes.go.id dengan mencari nama obat untuk memastikan ketersediaan dan cakupan biaya, sehingga lebih siap saat berobat.
https://e-fornas.kemkes.go.id

Formularium Nasional diatur dalam Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1818/2024
8. Bagaimana penjaminan bagi bayi baru lahir
Bayi dari ibu Peserta PBI [Bantuan Pemerintah] otomatis aktif.

Bayi Peserta Mandiri [PPU] wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah lahir ke BPJS untuk mendapatkan penjaminan.
9. Apakah ada denda jika pernah menunggak iuran
Denda Pelayanan Rawat Inap dikenakan jika peserta dirawat inap dalam waktu 45 hari sejak kartu aktif kembali setelah menunggak.

Nominal Denda: Denda sebesar 5% dari biaya INACBG, dengan batas maksimal Rp 30.000.000 [Tiga Puluh Juta Rupiah].
Sumber Peraturan: Diatur dalam Peraturan Presiden [Perpres] No. 59 Tahun 2024.
10. Jika saya dirawat di ruang KRIS dan ingin menambah fasilitas, apakah diperbolehkan
Fasilitas ruang KRIS sudah merupakan standar minimal yang ditetapkan pemerintah.

Penambahan fasilitas yang tidak mengubah kriteria KRIS [misalnya selimut tambahan] mungkin bisa diizinkan dengan persetujuan pihak rumah sakit.

Namun jika penambahan tersebut melanggar kriteria KRIS maka hal itu tidak diizinkan.
11. Apakah pendingin ruangan [AC] di kamar KRIS harus menyala 24 jam
Mempertahankan suhu ruangan berkisar 20–26 derajat Celcius adalah kriteria wajib dalam KRIS dan yang menjadi fokus kewajiban dalam ketentuan ada di pihak rumah sakit.

Untuk kenyamanan pasien selama tidak melanggar yang diajurkan Dokter yang menangani dan aturan rumah sakit, pasien dapat mengatur suhu maupun aktifasi pendingin tidak akan mempengaruhi klaim KRIS.

Konsultasikan pada medis dan petugas rumah sakit jika Anda ingin menonaktifkan pendingin ruangan untuk kenyamanan Anda.
Prosedur dan Rujukan
12. Bagaimana Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan [Poliklinik] di RSUD Cibabat
Anda harus membawa Surat Rujukan dari:

1. FKTP [Puskesmas/Klinik]
2. Kartu BPJS [JKN-KIS]
3. KTP

Daftarkan diri di loket pendaftaran RSUD Cibabat atau melalui sistem pendaftaran online RSUD Cibabat untuk mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta [SEP].
13. Bagaimana Prosedur Pelayanan Rawat Inap di RSUD Cibabat
Rawat inap dilakukan berdasarkan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien [DPJP] di Poliklinik atau IGD.

Keluarga pasien harus mengurus administrasi penerbitan Surat Eligibilitas Peserta [SEP] Rawat Inap di loket BPJS Center RSUD Cibabat.
14. Apakah surat rujukan dari FKTP masih berlaku untuk berobat di RSUD Cibabat
Surat rujukan dari FKTP berlaku 90 hari [3 bulan] sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku habis, Anda harus kembali ke FKTP untuk meminta surat rujukan baru.
15. Bagaimana prosedur BPJS di IGD [Gawat Darurat] RSUD Cibabat
Dalam kondisi gawat darurat [mengancam nyawa] maka peserta bisa langsung ke IGD RSUD Cibabat tanpa rujukan.

Cukup tunjukkan kartu JKN-KIS [fisik/digital]. Biaya ditanggung BPJS jika dokter IGD menyatakan kondisi tersebut darurat medis.
16. Bisakah langsung ke RSUD Cibabat tanpa rujukan [Non-Darurat]
TIDAK BISA. Sesuai sistem pelayanan berjenjang, pasien non-gawat darurat wajib ke FKTP terlebih dahulu.

Jika langsung ke RSUD Cibabat tanpa rujukan dan bukan gawat darurat, biaya menjadi tanggungan pribadi [pasien umum].
17. Bagaimana ketentuan kamar rawat inap saat ini setelah penerapan KRIS
Semua peserta JKN-KIS, tanpa memandang golongan kepesertaan, berhak atas satu kelas perawatan standar [KRIS] di RSUD Cibabat. Tidak ada lagi perbedaan Kelas I, II, dan III.
18. Berapa lama batas waktu maksimal rawat inap yang ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tidak menetapkan batas waktu maksimal rawat inap.

Penjaminan BPJS akan berlaku selama pasien masih membutuhkan perawatan sesuai dengan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan [DPJP].
19. Apakah surat rujukan yang sudah terbit di FKTP bisa digunakan di RSUD Cibabat berkali-kali
Surat rujukan dari FKTP ke RSUD Cibabat [Rawat Jalan Tingkat Lanjutan] berlaku selama 90 hari [3 bulan] sejak tanggal diterbitkan.

Selama 90 hari tersebut Anda dapat menggunakannya untuk kunjungan berulang ke poliklinik spesialis yang sama sesuai jadwal kontrol dokter.
20. Bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang non-aktif karena menunggak iuran
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah Anda melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan iuran bulan berjalan.

Namun perlu diingat bahwa akan ada Denda Pelayanan Rawat Inap jika Anda dirawat inap dalam 45 hari sejak kartu aktif kembali.
Administrasi dan Lainnya
21. Dokumen apa saja yang wajib dibawa saat berobat di RSUD Cibabat
Wajib membawa:
1. KTP Asli [untuk validasi NIK]
2. Kartu BPJS [fisik/digital Mobile JKN]
3. Surat Rujukan dari FKTP [untuk Rawat Jalan].
22. Apa yang harus dilakukan jika kartu JKN-KIS saya hilang atau rusak
Anda bisa menggunakan Kartu Digital [KIS Digital] yang ada di aplikasi Mobile JKN.

Tunjukkan KIS Digital tersebut kepada petugas RSUD Cibabat.
23. Bagaimana prosedur klaim kacamata atau alat kesehatan [Alkes] setelah KRIS
Dapatkan resep dari dokter spesialis RSUD Cibabat, lalu legalisir resep tersebut di loket BPJS Center.

Plafon harga yang dijamin kini standar untuk semua peserta KRIS.

Nominal Kacamata: Plafon yang dijamin BPJS adalah Rp 300.000 untuk semua peserta.
Sumber Peraturan: Diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan terkait penjaminan Alat Kesehatan.
24. Bagaimana jika data kepesertaan saya ada kesalahan atau belum aktif
Hubungi petugas PIPP BPJS di RSUD Cibabat.

Jika non-aktif karena premi maka lunasi tunggakan.

Jika masalah data perbaiki maka melalui Mobile JKN atau PANDAWA.

PIPP BPJS Gedung D Lantai 1
Senin-Jumat 08:00-14:00
25. Berapa lama batas waktu [masa tunggu] bagi pasien Rawat Jalan Rujukan
TIDAK ADA BATAS WAKTU. Setelah mendapatkan rujukan dan mendapatkan SEP, pasien dapat langsung menuju poliklinik tujuan di RSUD Cibabat. Batas waktu yang berlaku hanya pada masa berlaku rujukan [90 hari].
26. Bagaimana prosedur jika saya ingin pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama [FKTP]
Pindah FKTP bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS.

Perubahan akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya kecuali untuk alasan tertentu [misalnya pindah domisili].
27. Siapa saja anggota keluarga yang ditanggung dalam kartu JKN-KIS saya
Untuk peserta PPU [Pekerja Penerima Upah] yang ditanggung adalah Suami, Istri, dan maksimal 3 orang anak.

Anggota lain dapat didaftarkan dengan iuran tambahan.
28. Bagaimana cara mengurus jaminan jika saya dirawat di luar wilayah domisili
JIKA DARURAT, langsung ke IGD RS terdekat mana pun.

JIKA RAWAT JALAN, Anda bisa berobat ke FKTP lain [bukan di RSUD Cibabat] di daerah tersebut maksimal 3x kunjungan dalam satu bulan.
Kasus Khusus, Kematian, dan WNA
29. Apakah saya wajib memiliki Kartu Indonesia Sehat [KIS] fisik
TIDAK WAJIB. BPJS Kesehatan telah menyediakan Kartu Digital [KIS Digital] di aplikasi Mobile JKN. Anda cukup menunjukkan KIS Digital atau KTP atau NIK Anda.
30. Apakah BPJS menanggung biaya pengobatan untuk layanan infertilitas [program hamil]
TIDAK DIJAMIN. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan:

- Estetika
- Pengobatan Alternatif
- Infertilitas (termasuk program bayi tabung atau inseminasi)
- Bunuh Diri, dan
- Penyakit Akibat Tindak Pidana

TIDAK TERMASUK dalam daftar layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
31. Apakah biaya perawatan di RSUD Cibabat akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan
Dikenal sebagai Coordination of Benefits [CoB] antara dua penjamin berbeda dalam menanggung biaya perawatan.

Penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas bersifat koordinatif antara BPJS Kesehatan dan pihak penjamin lainnya yaitu Jasa Raharja. BPJS Kesehatan tidak menanggung penuh jika ada penjaminan dari Jasa Raharja melainkan menanggung selisih biaya setelah plafon Jasa Raharja terpakai.

Silahkan berkonsultasi dengan administratif RSUD Cibabat seperti PIPP BPJS [jam kerja reguler] atau petugas administrasi di IGD dan Pusat Informasi 24 Jam jika di luar jam kerja reguler [malam dan libur nasional].

32. Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pemulasaraan jenazah dari peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia saat dirawat di RSUD Cibabat
Dalam Perpres Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 47b disebutkan pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan termasuk yang dijamin BPJS Kesehatan.

Namun pelayanan jenazah ini tidak termasuk peti mati, mobil jenazah, dan biaya pemakaman. Penjaminannya pada perawatan jenazah seperti memandikan dan mengkafani sesuai tata cara agama yang dianut dan dengan tujuan agar jenazah siap dibawa pulang oleh pihak keluarga.

Silahkan berkonsultasi dengan ruang perawatan terkait dan petugas kamar jenazah RSUD Cibabat berkenaan dengan tanggungan BPJS Kesehatan dalam pemulasaraan jenazah.
33. Apakah Warga Negara Asing [WNA] yang bekerja atau tinggal di Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS
YA, WNA wajib menjadi peserta JKN-KIS jika telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia atau telah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Kepesertaan JKN-KIS akan berakhir saat WNA sudah tidak bekerja atau meninggalkan Indonesia.
PIPP dan CoB
34. Apa itu PIPP BPJS Kesehatan dan bagaimana fungsinya di RSUD Cibabat
PIPP adalah singkatan dari Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan peserta JKN. Petugas PIPP ditempatkan di RSUD Cibabat untuk membantu peserta JKN-KIS dalam hal:

- Informasi terkait hak dan kewajiban peserta
- Penyelesaian masalah kartu non-aktif atau data bermasalah, dan
- Penanganan pengaduan layanan di RSUD Cibabat terkait JKN-KIS

PIPP JKN RSUD Cibabat : Gedung D Lantai 1 [jam kerja Senin-Jumat]
35. Apa itu Coordination of Benefit [CoB] BPJS Kesehatan dan bagaimana penerapannya dengan sistem KRIS
CoB adalah mekanisme kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan [AKT]. Ini memungkinkan peserta mendapatkan jaminan ganda.

Dalam konteks KRIS, BPJS Kesehatan menjamin layanan sesuai standar KRIS. Jika peserta CoB ingin upgrade kamar ke VIP/VVIP, maka AKT akan menanggung selisih biaya kamar yang melebihi standar KRIS, sesuai polis AKT.