KRIS BPJS
Rawat inap sesuai Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan.
Rawat inap sesuai Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan.
Rawat inap khusus untuk pasien kondisi kritis dan tidak stabil dengan kontinyuitas pemantauan medis dan perawatan suportif kehidupan yang didukung peralatan modern, diawasi staf khusus terlatih berkompeten dan dengan rasio perawat-pasien lebih tinggi dari rawat inap reguler.
Rawat inap khusus menangani pasien infeksius yang didesain memenuhi standar pencegahan infeksius di Rumah Sakit.
Terima kasih telah menggunakan layanan kami 🙏
Jika Anda memerlukan panduan bisa menghubungi Pusat Informasi 24 Jam. Kami terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dengan salah satunya melalui masukan Anda. Sampaikan testimoni kepuasan anda dan jika mengalami keluhan atas pelayanan RSUD Cibabat pada Layanan Pelanggan.
Jika Anda menemui kendala dalam keadministrasian BPJS Kesehatan maka Anda bisa berkonsultasi dengan Petugas PIPP BPJS.
Verifikasi di RSUD Cibabat
[1000263195] adalah kode RSUD Cibabat yang tercatat dalam SATUSEHAT sebagai Mitra Terintegrasi sehingga anda bisa memverifikasi akun di sini.
Mengapa penting untuk verifikasi akun SATUSEHAT
Salah satu fitur SATUSEHAT adalah informasi resume medis anda dalam bentuk Rekam Medis Elektronik [RME]. Dengan memverifikasi akun akan memastikan privasi dan keamanan RME anda hanya bisa diakses oleh anda sendiri.
Humas RSUD Cibabat
Peran RSUD Cibabat
RSUD Cibabat memediasi pasien dengan pihak BPJS dengan menghadirkan PIPP BPJS jika ada kendala administratif dalam kepesertaan dan klaim BPJS.
PIPP BPJS di RSUD Cibabat
PIPP BPJS adalah adalah petugas [PIC-Person in Charge] Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan terdiri dari perwakilan RSUD Cibabat dan BPJS Kesehatan.
Menangani dan memberikan solusi dalam kendala administratif kepesertaan dan klaim BPJS Kesehatan yang dialami pasien RSUD Cibabat.
Gedung D Lantai 1 - RSUD Cibabat
Senin-Jumat 08:00-15:00
Humas RSUD Cibabat
Under Construction
Under construction
Under Construction
under construction
Humas RSUD Cibabat
Dinamika RSUD Cibabat seiring waktu:
Perjalanan panjang RSUD Cibabat dalam melayani masyarakat diabadikan dalam profil dari tahun ke tahun.
Lokasi dan Denah Gedung Pelayanan
RSUD Cibabat berlokasi di Jl. Jend. Amir Machmud 140 Kota Cimahi. Terdiri dari 5 gedung utama dan 5 gedung sekunder.
Tipe RSUD Cibabat
RSUD Cibabat merupakan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan milik Pemerintah Kota Cimahi.
Standar Pelayanan
RSUD Cibabat sebagai pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanannya sebagai acuan pengukuran kinerja dan kualitasnya dalam menyelenggarakan pelayanan. Anda bisa mempelajarinya langsung dengan mengunduh dokumennya atau fitur AI akan membantu Anda dalam ringkasan poin penting dan analisis lebih lanjut:
Akreditasi
Untuk menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkala RSUD Cibabat melakukan evaluasi akreditasi. Pencapaian status Terakreditasi Paripurna merupakan bukti komitmen untuk terus memberikan kualitas pelayanan terbaik bagi masyarakat. Fitur AI akan membantu Anda memberikan ringkasan utama indikator penilaiannya:
Humas RSUD Cibabat
Anda mungkin ingin mencoba AI untuk menjelaskannya
Layanan gawat darurat apa saja yang ditanggung BPJS
Kriteria Kegawatdaruratan Medis Dalam BPJS
BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan di IGD jika kondisi pasien termasuk dalam Kriteria Kegawatdaruratan Medis [berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan BPJS Kesehatan]
Apa saja contoh kasusnya dan apa yang terjadi pada klaim BPJS jika di luar kriteria kegawatdaruratan medis:
Humas RSUD Cibabat
Anda mungkin ingin mencoba AI untuk menjelaskannya
Apakah Hemodialisa, TBC, HIV AIDS, Persalinan Darurat biayanya ditanggung pemerintah sepenuhnya
Penjelasan
Secara umum, ya, pemerintah Indonesia menjamin dan menanggung sebagian besar atau seluruh biaya pelayanan kesehatan untuk kondisi-kondisi tersebut melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, dan juga program kesehatan pemerintah lainnya.
Namun, istilah "ditanggung sepenuhnya" seringkali memiliki beberapa catatan terkait prosedur dan jenis layanan yang diberikan.
Humas RSUD Cibabat
Anda mungkin ingin mencoba AI untuk menjelaskannya
Apa itu waiting list rawat inap dan mengapa hal itu bisa terjadi.
Waiting List Rawat Inap [WL Ranap]
WL Ranap adalah daftar antrian ruangan rawat inap [First In First Get] untuk pasien IGD yang sudah diputuskan oleh dokter untuk dirawat inap, tetapi kamar atau tempat tidur di ruang rawat inap yang sesuai dengan kebutuhan pasien sudah penuh [seperti ruang rawat yang sesuai plafon BPJS, jenis perawatan atau spesialisasinya, dan ketersediaan fasilitasnya].
Secara umum, pasien yang masuk ke IGD akan dilakukan standar tindakan awal IGD sebelum diputuskan pasien untuk rawat inap, dirujuk eksternal, atau pulang. Tindakan awal IGD di antaranya Triase, Stabilisasi, Asesmen Awal, Pemeriksaan Penunjang, dan tindakan lainnya tergantung kebutuhan diagnosis klinis dan kondisi pasien.
Sesuai Standar Pelayanan Minimal [SPM] Akreditasi Rumah Sakit dan rekomendasi internasional, setelah dilakukan tindakan medis di IGD dan diputuskan untuk rawat inap atau pulang berikut prosedur pulangnya atau dirujuk ke fasyankes lain:
idealnya menunggu di IGD tidak lebih dari 6 jam
Dikenal juga sebagai Lama Waktu Tunggu [Length of Stay/LOS] di IGD. Jika pasien melebihi batas waktu ini, terutama lebih dari 6-8 jam, dan statusnya sudah diputuskan untuk rawat inap tetapi belum mendapat kamar, ini sering disebut sebagai Boarding Time atau Overstay IGD.
ONSITE: Anda bisa mengunjungi Pusat Informasi 24 Jam atau melihat langsung di layar monitor IGD.
ONLINE: Anda bisa memantau secara real time dan online informasi ketersediaan tempat tidur rawat inap melalui tautan berikut ini:
Humas RSUD Cibabat
Kerja Sama RSUD Cibabat dan Disdukcapil Kota Cimahi
Kemudahan pengurusan Akta Kelahiran di RSUD Cibabat khusus warga Cimahi [Perjanjian No.470/213/DISDUKCAPIL dan No.445.09/1240/RSUD CIBABAT/2024 Tanggal 03 April 2024].
Kemudahan mengurus Akta Kelahiran di RSUD Cibabat
Khusus bagi warga kota Cimahi dan melahirkan di RSUD Cibabat dapat mengurus Akta Kelahiran dan NIK bayi baru lahir melalui petugas di RSUD Cibabat dengan catatan:
Bayi 0-7 hari sejak dilahirkan di RSUD Cibabat
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
Silahkan menghubungi Pusat Informasi 24 Jam [Gedung C Lantai 1] untuk arahan prosedur selanjutnya, atau gunakan aplikasi POLAKAMI untuk memantau progres pengurusannya:
Under construction
Humas RSUD Cibabat
Aturan yang didasari oleh pertimbangan ilmiah
[1] Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
[2] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
[3] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
[4] Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
[5] Peraturan Internal Rumah Sakit atau Hospital Bylaws.
Rumah Sakit termasuk tempat berisiko tinggi
Rumah Sakit memperkenankan satu orang pendamping pasien karena dokter dan perawat terus memantau kondisi pasien. Patuhi dan terapkan protokol Rumah Sakit dalam keamanan dan keselamatan pengunjung selama menjenguk pasien.
Pengunjung dan anak-anak dapat berpotensi sebagai carrier penyakit tertentu yang berisiko kepada pasien. Begitu pula pasien yang mengidap penyakit infeksius dapat berisiko menular kepada pengunjung dan anak-anak.
Prioritaskan keselamatan yang sehat dari keinginan untuk bertemu langsung demi kebaikan bersama. Manfaatkan teknologi komunikasi sebagai alternatif bersilaturahim dengan pasien, lebih aman dan steril.
Akan mudah dipahami jika anda yang menjadi pasiennya. Dalam keadaan sedang sakit dan dirawat, kondisi pasien tidak fit dan pikirannya terkonsentrasi pada kesembuhan untuk cepat pulang ke rumah dan beraktifitas normal kembali.
Kami memahami pentingnya dukungan keluarga untuk pasien, tetapi pasien pun membutuhkan waktu yang tenang dan privasi selama perawatannya. Untuk mengakomodasi dua kepentingan tersebut Rumah Sakit memberlakukan jam besuk terbatas dan himbauan untuk tidak mengambil foto dan merekam video selama di ruang perawatan.
Berikan kesempatan kepada pasien untuk beristirahat guna membantu proses pemulihannya. Berikan kepercayaan kepada tenaga medis Rumah Sakit untuk merawatnya dengan fokus.
Tunggulah pasien hingga benar-benar pulih dan kembali pulang ke rumah maka anda akan mendapatkan banyak momen berfoto dan merekam video bersamanya.
Foto dan video tidak bisa menceritakan dengan utuh, tepat, dan benar. Setiap orang akan berbeda dalam memaknainya sehingga rentan mengubah itikad baik membangun empati menjadi persepsi negatif yang tidak berdasar.
Peraturan[1] Pasal 32 (h) menyebutkan bahwa pasien berhak mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan kondisi kesehatannya, rekam medisnya, dan privasinya.
Peraturan[2] mengatur perlindungan terhadap informasi dan data kesehatan.
Peraturan[3] penyebaran informasi elektronik, termasuk foto atau video yang melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, atau mengandung data pribadi tanpa hak, dapat dikenai sanksi.
Peraturan[4] menyebutkan Data Kesehatan termasuk dalam kategori data pribadi yang spesifik dan dilindungi sangat ketat. Pengambilan dan penyebaran foto/video yang berisi data pribadi (termasuk wajah dan kondisi pasien) tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran berat.
Hospital Bylaws[5] adalah seperangkat aturan internal Rumah Sakit yang dibuat berdasarkan peraturan pemerintah yang wajib ditaati oleh semua pihak di lingkungan rumah sakit—mulai dari staf, pasien, hingga pengunjung. Termasuk di dalamnya himbauan untuk tidak mengambil foto dan merekam video pada pasien dan ruangan perawatan.
Humas RSUD Cibabat
Tidak ada kata libur
Malam hari, libur nasional, 24x7 kami terus buka, rehat sejenak untuk isoma.
Layanan apa saja yang tersedia 24 jam di RSUD Cibabat
Semua yang terkait dengan pelayanan kegawatdaruratan, perawatan intensif, rawat inap, termasuk di dalamnya layanan penunjang seperti apotek, laboratorium, radiologi, kamar bedah, serta pendukung non medis seperti Pusat Informasi 24 Jam, Pendaftaran, Kasir, beroperasi selama 24 jam tanpa henti.
Poliklinik buka regular Senin-Jumat 08:00-12:00 [untuk pendaftaran].
Tidak hanya 24 jam, faktor kecepatan penanganan pun menjadi keharusan dengan pembentukan Tim Code Blue untuk penanganan kondisi pasien yang kritis dan Tim Reaksi Cepat taktis untuk memastikan infrastruktur terus berjalan tanpa ada error tolerance mendukung pelayanan medis 24 jam.
Humas RSUD Cibabat
Coordination of Benefit [CoB]
Metode tanggungan biaya oleh dua asuransi berbeda. Contoh dalam kasus KLL jika biaya tagihan rumah sakit melampaui plafon Penjamin Pertama [Jasa Raharja] maka selisih biaya kelebihan ditanggung oleh Penjamin Kedua [BPJS]
KT adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan. Misalnya motor terjatuh bukan ditabrak atau tabrakan.
Jasa Raharja menanggung KG, tidak menanggung KT. Biasanya KT dibebankan kepada BPJS.
Pengecualian jika korban adalah penumpang dari transportasi masal yang mengalami kecelakaan tunggal seperti tenggelam, pesawat jatuh, kereta tergelincir, maka KG seperti ini ditanggung oleh Jasa Raharja.
CONTOH:
Total Biaya Perawatan Rp 35.000.000
Ditanggung Jasa Raharja: Rp20.000.000 [Plafon Maksimal]
Ditanggung BPJS Kesehatan: Rp15.000.000 [Selisih]
Jasa Raharja disebut Penjamin Pertama/Utama.
BPJS Kesehatan disebut Penjamin Kedua/Sekunder.
Silahkan berkoordinasi dengan Kasir Administrasi atau petugas PIPP BPJS yang ada di Rumah Sakit untuk kelayakan mendapat tanggungan BPJS sebagai penjamin kedua atas selisih jika biaya perawatan korban melebihi plafon Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kasus kecelakaan.
Kriteria dan prosedur klaim Jasa Raharja untuk kasus kecelakaan dan klaim BPJS sebagai penjamin keduanya bisa disimak pada tanya jawab dengan AI berikut ini:
Humas RSUD Cibabat
Terkini Dengan Ikuti Kami
Ikuti WhatsApp Channel resmi RSUD Cibabat untuk notifikasi terbarukan pengumuman resmi, berita terkini, dan agenda kegiatan untuk publik.
Adakah lowongan kerja di RSUD Cibabat ?
RSUD Cibabat dituntut untuk selalu beradaptasi dengan dinamika perkembangan dunia kesehatan dan teknologi informasi. Salah satu langkah strategisnya dengan merangkul talenta-talenta kreatif dan kompeten bergabung bersama keluarga besar RSUD Cibabat untuk mengabdikan diri dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan berfokus pada pasien.
Pekrekrutan SDM sangat bergantung pada kebutuhan SDM dan kemampuan anggaran di RSUD Cibabat.
Dalam perekrutan SDM, RSUD Cibabat secara transparan mengumumkan kepada publik dan menyelenggarakan seleksi kompetensi dengan objektif.
Magang di RSUD Cibabat
RSUD Cibabat tetap membuka pintu bagi talenta-talenta yang dinamis untuk mengembangkan kompetensinya melalui jalur magang. Anda bisa menghubungi Tim Diklat untuk prosedur dan informasi magang di RSUD Cibabat:
Instalasi Diklat
Gedung E Lantai 1 - RSUD Cibabat
Senin-Jumat 08:00-15:00
Ikuti WhatsApp Channel resmi kami agar anda selalu update dalam mendapatkan informasi terbaru.
Humas RSUD Cibabat
Apa itu STR dan SIP
STR [Surat Tanda Registrasi] adalah bukti sah kompetensi sebagai dokter. SIP [Surat Izin Praktik] adalah izin resmi untuk membuka praktik dokter.
Lembaga penerbit STR dan SIP
Konsil Kesehatan Indonesia [KKI] adalah lembaga resmi pemerintah yang berwenang menerbitkan STR. Sedangkan SIP diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah, salah satu syarat pengajuan SIP adalah bukti STR yang sah.
RSUD Cibabat memastikan seluruh dokternya memiliki STR dan SIP yang sah dan terbarukan masa berlakunya. Silahkan menghubungi Bidang Pelayanan untuk validasi STR dan SIP Dokter di RSUD Cibabat.
Bidang Pelayanan
Gedung D Lantai 4 - RSUD Cibabat
Senin-Jumat 08:00-15:00
Humas RSUD Cibabat
"Terima kasih telah menggunakan layanan kami 🙏 Umpan balik anda membantu peningkatan kualitas pelayanan kami"
Sampaikan testimoni kepuasan anda dan keluhan kepada kami
Ide-ide inovatif bisa datang dari anda
Ide anda mungkin salah satunya menginisiasi dibentuknya komunitas pasien kronis RSUD Cibabat sebagai bentuk dukungan sosial dan empati sesama pasien.
Bagi kami ide anda adalah perwujudan dari co-creation pengembangan pelayanan bersama-sama dengan sumbangsih proaktif pasiennya.
Testimoni kepuasan anda menjadi indikator kinerja pelayanan kami untuk tetap dijaga dan terus dikembangkan. Kami percaya keluhan anda adalah itikad baik dalam membantu perbaikan kualitas pelayanan RSUD Cibabat.
Pelayanan terbaik merupakan hasil kerjasama yang baik antara RSUD Cibabat dan pasiennya.
Bersama kita wujudkan RSUD Cibabat paripurna dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan generasi penerus ke depannya.
Humas RSUD Cibabat
Apa itu transit jenazah
Pemindahan sementara ke tempat terpisah yang sudah dipersiapkan khusus untuk jenazah
Mengapa perlu transit ke Kamar Jenazah
Kamar Jenazah didesain khusus untuk penanganan pasien meninggal, ruangannya terpisah dari ruang perawatan klinis.
Dengan memindahkan pasien meninggal akan memberi ketenangan pada pasien lain yang sedang dirawat dan memberikan keleluasaan pada keluarga berduka saat di kamar jenazah.
Memindahkan jenazah ke Kamar Jenazah bukan berarti untuk dimandikan langsung
Pemulasaraan jenazah adalah hak sepenuhnya dari keluarga tidak wajib dilaksanakan di Kamar Jenazah dan harus melalui persetujuan keluarga. Kondisi yang mendorong dilaksanakannya pemulasaraan jenazah di Kamar Jenazah Rumah Sakit:
Memindahkan jenazah ke Kamar Jenazah bukan berarti dimasukkan ke dalam Mortuary Freezer
Lemari pendingin khusus jenazah hanya digunakan jika transit di Kamar Jenazah melebihi 24 jam untuk menghindari dekomposisi pada jenazah.
Pada umumnya transit di Kamar Jenazah di bawah 24 jam, biasanya pihak keluarga tidak lama untuk menjemput jenazah. Dalam kondisi seperti ini tidak dibutuhkan untuk dimasukkan ke dalam lemari pendingin.
Ambulans atau Mobil Jenazah tidak wajib dari Rumah Sakit
Mobil Jenazah Rumah Sakit bukan prioritas utama dan bersifat opsional digunakan saat pihak keluarga tidak mendapatkannya atau memang menginginkan untuk menggunakannya mengantar jenazah ke tempat tujuan.
Setiap yang meninggal di Rumah Sakit akan mendapatkan SKK ditandatangani langsung oleh dokter yang menanganinya dan dapat dilegalisir langsung di Kamar Jenazah jika diperlukan. Fungsi SKK:
Kemudahan pengurusan Akta Kematian di RSUD Cibabat khusus warga Cimahi [Perjanjian No.470/213/DISDUKCAPIL dan No.445.09/1240/RSUD CIBABAT/2024 Tanggal 03 April 2024] dengan catatan:
Meninggal 0-7 hari sejak ditetapkan meninggal di RSUD Cibabat
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
Silahkan hubungi Pusat Informasi 24 Jam [Gedung C Lantai 1] untuk arahan prosedur selanjutnya. Anda dapat memantau progres pengurusannya melalui aplikasi POLAKAMI:
Humas RSUD Cibabat
Apa itu Mobile Donor
Layanan jemput donor darah oleh Tim Mobile Donor di luar lokasi RSUD Cibabat
Ikuti WhatsApp Channel UPDRS Cibabat untuk jadwal mobile donor terbarukan
Donor darah bisa langsung di RSUD Cibabat
Tanpa perlu menunggu jadwal mobile donor, Anda bisa langsung datang ke gedung UPDRS Cibabat untuk mendonorkan darah.
Humas RSUD Cibabat
Under construction
xxx
Under construction
xxx
xxx
Humas RSUD Cibabat
Anda mungkin ingin mencoba AI untuk menjelaskannya
Prosedur untuk pulang paksa, kaitan dengan aturan BPJS, dan contoh risiko medis jika pulang paksa.
Konsekuensi keputusan pulang atas permintaan sendiri
DEFINISI. Tindakan pasien untuk pulang dari rumah sakit sebelum diizinkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan [DPJP] secara medis dikenal sebagai pulang Atas Permintaan Sendiri [APS] atau sering disebut Pulang Paksa [Pulpak].
KONSEKUENSI MEDIS. Perawatan yang tidak tuntas berpotensi mengalami risiko medis, re-admisi pengulangan kembali perawatan, hingga dapat membatalkan rencana tindakan lanjutan seperti bedah.
KONSEKUENSI ADMINISTRATIF. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 [perubahan atas Perpres Jaminan Kesehatan], pelayanan pasien yang pulang APS umumnya tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan jika pulang sebelum dinyatakan boleh pulang oleh DPJP. Dengan demikian pasien harus menanggung biayanya sendiri.
Humas RSUD Cibabat
Fitur Konsultasi Online
Kami tetap beranggapan layanan konsultasi online berpotensi besar dalam pengembangan layanan dan saat ini dalam kajian regulasi, teknis, dan administratif. Jika layanan sudah tersedia akan kami umumkan melalui:
Kenali keterbatasan konsultasi online
Dalam konteks klinis, keterbatasan utama dalam konsultasi online adalah tidak adanya kemampuan untuk melakukan pemeriksaan fisik secara langsung [hands-on medical examination].
Implikasinya dengan adanya keterbatasan tersebut akan membatasi pula diagnosis dan penanganan sehingga membatasi jenis kasus yang dapat ditangani sepenuhnya secara virtual.
Contoh yang tidak memungkinkan untuk diselenggarakan dalam konsultasi online seperti tindakan Auskultasi, Palpasi, Perkusi, Visualisasi Bagian Tersembunyi, Pengukuran Vital Dasar, Pemeriksaan Neurologis, yang semuanya itu membutuhkan kontak fisik langsung.
Fungsi umum konsultasi online
Konsultasi online dapat berfungsi sebagai konsultasi rujukan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan fisik untuk diagnosis lengkap.
Konsultasi online dapat pula berfungsi pada asuhan pasca dilakukan pemeriksaan fisik sebagai asesmen pemantauan perkembangan lanjutan.
Konsultasi online tidak dapat menjamin sepenuhnya diagnosis klinis yang aman. Dapatlah dipahami fungsi konsultasi online terletak pada persiapan menuju pemeriksaan fisik dan pemantauan setelah pemeriksaan fisik.
Pertimbangan hukum dan etika dalam penyelenggaraan konsultasi online
Humas RSUD Cibabat
Panggilan langsung dari telepon. Tersedia 24 jam. Bebas pulsa.
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit, BPBD, Basarnas, Kepolisian, Dishub, Satpol PP.
Komunitas Informasi Masyarakat Kota Cimahi ig@kim.cimahi
Jl. Jend. Amir Machmud 140
Cimahi 40513 Jawa Barat
Faksimili: 022 6649112
Email: rsudcibabat@gmail.com
Website: rsudcibabat.cimahikota.go.id