RSUD Cibabat

Syarat dan Ketentuan Layanan Situs Web

Selamat datang di situs web resmi RSUD Cibabat. Syarat dan Ketentuan Layanan ini ("Ketentuan") yang mengatur akses dan penggunaan Anda atas situs web, informasi, dan layanan digital yang disediakan oleh RSUD Cibabat.

Dengan mengakses dan/atau menggunakan situs web ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini. Jika Anda tidak setuju dengan salah satu bagian dari Ketentuan ini, mohon untuk tidak menggunakan situs web ini.

Bab I - Ketentuan Umum dan Dasar Hukum

Pasal 1. Kepatuhan Hukum

  1. Akses dan penggunaan situs web ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. RSUD Cibabat berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk namun tidak terbatas pada:
  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait pemrosesan Data Pribadi, termasuk Data Pribadi Spesifik.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait sistem informasi kesehatan, Rekam Medis Elektronik, dan kerahasiaan pasien.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam menyediakan informasi dan layanan yang akurat dan transparan.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dalam hal komunikasi dan transaksi digital.

Pasal 2. Definisi

  1. RSUD Cibabat: Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat sebagai Pengendali Data Pribadi dan penyedia layanan situs web.
  2. Pengguna: Setiap orang yang mengakses dan menggunakan situs web ini (termasuk pengunjung, calon pasien, atau pihak yang berkepentingan).
  3. Situs Web: Seluruh platform digital resmi RSUD Cibabat yang dapat diakses melalui internet, termasuk semua konten, fitur, dan layanan di dalamnya.
  4. Data Pribadi Spesifik: Data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, dan/atau data lainnya yang diatur dalam UU PDP, yang dikumpulkan atau diproses melalui Situs Web.

Bab II - Penggunaan Layanan dan Akun

Pasal 3. Lingkup Layanan Situs Web

Situs Web RSUD Cibabat menyediakan layanan informasi dan interaktif, antara lain:

  1. Informasi umum rumah sakit, fasilitas, dan layanan medis.
  2. Jadwal dokter dan layanan poliklinik.
  3. Informasi dan edukasi kesehatan (sebagai informasi umum, bukan saran medis pengganti konsultasi dokter).
  4. Layanan pendaftaran/reservasi daring (jika tersedia).
  5. Saluran pengaduan, umpan balik, atau Permintaan Informasi Publik.

Pasal 4. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengguna

  1. Kebenaran Data: Pengguna wajib memberikan Data Pribadi yang benar, akurat, dan lengkap saat menggunakan fitur interaktif, seperti pendaftaran daring atau pengisian formulir.
  2. Tujuan Penggunaan: Pengguna dilarang menggunakan Situs Web untuk:

    1. Mengunggah atau mengirimkan konten yang melanggar hukum, pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, atau melanggar hak kekayaan intelektual.
    2. Melakukan tindakan yang merusak, mengganggu, atau membatasi fungsi Situs Web, termasuk serangan siber, hacking, atau penyebaran virus.
    3. Mengakses, mengumpulkan, atau menyimpan Data Pribadi Pengguna lain tanpa izin.

  3. Keamanan Akun: Pengguna bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan kata sandi dan semua aktivitas yang terjadi di bawah akunnya (jika fitur akun tersedia).

Bab III - Pernyataan dan Batasan Tanggung Jawab

Pasal 5. Batasan Tanggung Jawab Medis dan Informasi

  1. Informasi kesehatan yang disajikan di Situs Web bersifat umum dan edukatif, dan bukan merupakan pengganti diagnosis, pemeriksaan, atau saran medis profesional dari dokter atau tenaga kesehatan RSUD Cibabat.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa informasi yang ada di Situs Web tidak boleh dijadikan dasar tunggal untuk pengambilan keputusan medis.
  3. RSUD Cibabat tidak menjamin bahwa Situs Web akan selalu bebas dari kesalahan teknis, bug, atau virus. Namun, RSUD Cibabat akan melakukan upaya terbaik untuk menjaga keamanan dan ketersediaan layanan sesuai standar yang berlaku.

Pasal 6. Kekayaan Intelektual

Semua konten, termasuk teks, grafik, logo, gambar, dan perangkat lunak pada Situs Web ini adalah milik RSUD Cibabat atau pemberi lisensinya dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan kekayaan intelektual yang berlaku di Indonesia. Pengguna dilarang menyalin, mereproduksi, atau menggunakan konten Situs Web untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari RSUD Cibabat.

Bab IV - Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Pasal 7. Prinsip dan Hak Subjek Data

  1. Prinsip PDP: Pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan Data Pribadi tunduk pada prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam UU PDP, termasuk legalitas, akuntabilitas, dan keamanan data.
  2. Kerahasiaan Medis: Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, RSUD Cibabat menjamin kerahasiaan Data Pribadi Spesifik (data kesehatan dan rekam medis pasien) yang diakses atau dikelola melalui Situs Web.
  3. Hak Subjek Data: Pengguna sebagai Subjek Data Pribadi memiliki hak sesuai UU PDP, termasuk:
  1. Hak untuk mendapatkan informasi mengenai pemrosesan Data Pribadi.
  2. Hak untuk melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki Data Pribadi.
  3. Hak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi (sesuai ketentuan UU PDP).
  4. Hak untuk meminta penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi (sesuai ketentuan UU PDP).

Pasal 8. Pelepasan Tanggung Jawab Data

Pengguna melepaskan RSUD Cibabat dari tuntutan atau ganti rugi yang timbul dari pengungkapan Data Pribadi yang diakibatkan oleh:

  1. Kelalaian Pengguna sendiri, termasuk kegagalan menjaga kerahasiaan kata sandi atau informasi pribadinya.
  2. Keadaan kahar (force majeure), termasuk bencana alam, perang, pemberontakan, atau gangguan siber yang tidak dapat dihindari meskipun upaya teknis terbaik telah dilakukan.

Bab V - Penutup

Pasal 9. Perubahan Syarat dan Ketentuan

RSUD Cibabat berhak, atas kebijakan tunggalnya, untuk merevisi, memperbarui, atau mengubah Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, kecuali diwajibkan oleh undang-undang. Perubahan akan berlaku segera setelah dipublikasikan di Situs Web. Pengguna bertanggung jawab untuk meninjau Ketentuan ini secara berkala

Pasal 10. Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Situs Web ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sengketa akan diselesaikan melalui yurisdiksi Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kota Cimahi, Jawa Barat.

RSUD Cibabat
Jl. Jend. Amir Machmud 140 Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat
Telepon 022-6652025
Email rsudcibabat@gmail.com

RSUD Cibabat adalah mitra SATUSEHAT

Verifikasi di RSUD Cibabat

[1000263195] adalah kode RSUD Cibabat yang tercatat dalam SATUSEHAT sebagai Mitra Terintegrasi sehingga anda bisa memverifikasi akun di sini.

Mengapa penting untuk verifikasi akun SATUSEHAT

Salah satu fitur SATUSEHAT adalah informasi resume medis anda dalam bentuk Rekam Medis Elektronik [RME]. Dengan memverifikasi akun akan memastikan privasi dan keamanan RME anda hanya bisa diakses oleh anda sendiri.

Humas RSUD Cibabat

Mediasi Pasien dan BPJS

Peran RSUD Cibabat

RSUD Cibabat memediasi pasien dengan pihak BPJS dengan menghadirkan PIPP BPJS jika ada kendala administratif dalam kepesertaan dan klaim BPJS.

WhatsApp Channel send

PIPP BPJS di RSUD Cibabat

Apa itu PIPP BPJS

PIPP BPJS adalah adalah petugas [PIC-Person in Charge] Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan terdiri dari perwakilan RSUD Cibabat dan BPJS Kesehatan.

Apa perannya

Menangani dan memberikan solusi dalam kendala administratif kepesertaan dan klaim BPJS Kesehatan yang dialami pasien RSUD Cibabat.

Di mana bisa anda temui

Gedung D Lantai 1 - RSUD Cibabat
Senin-Jumat 08:00-15:00

Humas RSUD Cibabat

Sekilas RSUD Cibabat

Dinamika RSUD Cibabat seiring waktu:

Perjalanan panjang RSUD Cibabat dalam melayani masyarakat diabadikan dalam profil dari tahun ke tahun.

Profil Tahunan send

Lokasi dan Denah Gedung Pelayanan

RSUD Cibabat berlokasi di Jl. Jend. Amir Machmud 140 Kota Cimahi. Terdiri dari 5 gedung utama dan 5 gedung sekunder.

Tipe RSUD Cibabat

RSUD Cibabat merupakan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan milik Pemerintah Kota Cimahi.

Standar Pelayanan

RSUD Cibabat sebagai pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanannya sebagai acuan pengukuran kinerja dan kualitasnya dalam menyelenggarakan pelayanan. Anda bisa mempelajarinya langsung dengan mengunduh dokumennya atau fitur AI akan membantu Anda dalam ringkasan poin penting dan analisis lebih lanjut:

Akreditasi

Untuk menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkala RSUD Cibabat melakukan evaluasi akreditasi. Pencapaian status Terakreditasi Paripurna merupakan bukti komitmen untuk terus memberikan kualitas pelayanan terbaik bagi masyarakat. Fitur AI akan membantu Anda memberikan ringkasan utama indikator penilaiannya:

sertifikat-akreditasi-paripurna-rsudcibabat

Humas RSUD Cibabat

Layanan Pelanggan RSUD Cibabat

"Terima kasih telah menggunakan layanan kami 🙏 Umpan balik anda membantu peningkatan kualitas pelayanan kami"

Sampaikan testimoni kepuasan anda dan keluhan kepada kami

Kirim testimoni anda send

Ide-ide inovatif bisa datang dari anda

Ide anda mungkin salah satunya menginisiasi dibentuknya komunitas pasien kronis RSUD Cibabat sebagai bentuk dukungan sosial dan empati sesama pasien.


Bagi kami ide anda adalah perwujudan dari co-creation pengembangan pelayanan bersama-sama dengan sumbangsih proaktif pasiennya.


Testimoni kepuasan anda menjadi indikator kinerja pelayanan kami untuk tetap dijaga dan terus dikembangkan. Kami percaya keluhan anda adalah itikad baik dalam membantu perbaikan kualitas pelayanan RSUD Cibabat.


Pelayanan terbaik merupakan hasil kerjasama yang baik antara RSUD Cibabat dan pasiennya.


Bersama kita wujudkan RSUD Cibabat paripurna dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan generasi penerus ke depannya.

Humas RSUD Cibabat

Pelayanan Antar Obat Ke Rumah

Under construction

xxx

Under construction

xxx

xxx

Humas RSUD Cibabat

Konsultasi Online untuk tanya jawab kesehatan

Fitur Konsultasi Online

Kami tetap beranggapan layanan konsultasi online berpotensi besar dalam pengembangan layanan dan saat ini dalam kajian regulasi, teknis, dan administratif. Jika layanan sudah tersedia akan kami umumkan melalui:

WhatsApp Channel send

Kenali keterbatasan konsultasi online

Dalam konteks klinis, keterbatasan utama dalam konsultasi online adalah tidak adanya kemampuan untuk melakukan pemeriksaan fisik secara langsung [hands-on medical examination].

Implikasinya dengan adanya keterbatasan tersebut akan membatasi pula diagnosis dan penanganan sehingga membatasi jenis kasus yang dapat ditangani sepenuhnya secara virtual.

Contoh yang tidak memungkinkan untuk diselenggarakan dalam konsultasi online seperti tindakan Auskultasi, Palpasi, Perkusi, Visualisasi Bagian Tersembunyi, Pengukuran Vital Dasar, Pemeriksaan Neurologis, yang semuanya itu membutuhkan kontak fisik langsung.

Fungsi umum konsultasi online

Konsultasi online dapat berfungsi sebagai konsultasi rujukan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan fisik untuk diagnosis lengkap.

Konsultasi online dapat pula berfungsi pada asuhan pasca dilakukan pemeriksaan fisik sebagai asesmen pemantauan perkembangan lanjutan.

Konsultasi online tidak dapat menjamin sepenuhnya diagnosis klinis yang aman. Dapatlah dipahami fungsi konsultasi online terletak pada persiapan menuju pemeriksaan fisik dan pemantauan setelah pemeriksaan fisik.

Pertimbangan hukum dan etika dalam penyelenggaraan konsultasi online

  • Permenkes 20 Tahun 2019 mewajibkan tenaga ahli medis dan terkait untuk berafiliasi dengan Fasyankes yang terdaftar.
  • Permenkes 24 Tahun 2022 termasuk di dalamnya konsultasi online wajib menginput pada Rekam Medis Elektronik [RME].
  • Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024 mengatur salah satu jenis layanan Telemedisin yaitu Telekonsultasi Klinis.
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi [UU PDP] 27 Tahun 2022 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik 1 Tahun 2024 dikaitkan dengan perlindungan data pasien dalam konsultasi online.
  • Tenaga ahli yang bertindak sebagai konsulen dalam konsultasi online wajib memiliki kompetensi yang ditunjukkan melalui Surat Izin Praktik [SIP] serta Surat Tanda Registrasi [STR].

Humas RSUD Cibabat

112 Nomor Darurat Cimahi

Panggilan langsung dari telepon. Tersedia 24 jam. Bebas pulsa.

Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.

Portal 112 send

Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit, BPBD, Basarnas, Kepolisian, Dishub, Satpol PP.

Komunitas Informasi Masyarakat Kota Cimahi ig@kim.cimahi

Nomor Telepon Penting RSUD Cibabat

112 - Nomor Darurat Cimahi Bebas Pulsa 24 Jam

MixBoard