Panduan Lengkap Pendaftaran
Video Tutorial
BPJS Ketenagakerjaan
Santunan Jasa Raharja
Poliklinik / Rawat Jalan
Pasien Baru
Pasien Baru adalah pasien yang belum pernah terdaftar sebagai pasien RSUD Cibabat.
Persyaratan Dokumen Pasien Baru:
- xxx
- xxx
- xxx
Prosedur Pendaftaran ONSITE Pasien Baru:
- TIKET ANTRIAN : Silahkan menuju Anjungan Tiket Gedung C Lantai 1 untuk mendapatkan nomor antrian, mintalah bantuan pada petugas jaga jika mengalami kesulitan mendapatkan nomor antrian.
- PENDAFTARAN : Selanjutnya menuju Loket Pendaftaran Gedung C Lantai 1 dan silahkan menunggu panggilan dari petugas pendaftaran.
- MENUJU KLINIK : Selanjutnya Anda dipersilahkan menuju Klinik Tujuan dan menunggu panggilan dari petugas klinik. Petugas pendaftaran akan mengarahkan anda di mana lokasi klinik yang Anda tuju.
- PENUNJANG : Selesai pemeriksaan dokter jika Anda direkomendasikan untuk pemeriksaan penunjang:
- Apotek silahkan menuju Farmasi Gedung C Lantai 1
- Foto Rontgent silahkan menuju Radiologi Gedung C Lantai 1
- Pemeriksaan Laboratorium silahkan menuju Laboratorium Klinik Gedung B Lantai 1 atau Laboratorium Anatomi Gedung D Lantai 1
- Atau anda bisa menanyakannya ke Pusat Informasi 24 Jam Gedung C Lantai 1
- CATATAN : Khusus untuk pemeriksaan laboratorium dan foto rontgen maka dipersilahkan kembali lagi ke Klinik untuk menyerahkan hasilnya.
Prosedur Pendaftaran ONLINE Pasien Baru:
Khusus Pasien Baru tidak dapat melakukan pendaftaran online. Namun jangan khawatir, cukup sekali Anda mendaftar sebagai pasien baru secara onsite selanjutnya Anda bisa menikmati fasilitas pendaftaran online sebagai Pasien Lama pada kunjungan atau kontrol yang kedua dan seterusnya.
Pasien Lama
Pasien Lama adalah pasien yang telah terdaftar di RSUD Cibabat untuk kembali berobat.
Persyaratan Dokumen Pasien Umum:
- xxx
- xxx
- xxx
Persyaratan Dokumen Peserta BPJS:
- xxx
- xxx
- xxx
Prosedur Pendaftaran ONSITE Pasien Umum:
under construction
Prosedur Pendaftaran ONSITE Peserta BPJS:
under construction
Prosedur Pendaftaran ONLINE Pasien Umum:
under construction
Prosedur Pendaftaran ONLINE Peserta BPJS:
under construction
Pasien Gawat Darurat
Pelayanan Satu Pintu IGD memudahkan pendaftaran gawat darurat, kasir pembayaran, dan apotek dalam satu area di IGD. Menerima Pasien Umum, Peserta BPJS, dan Jasa Raharja untuk tanggungan korban kecelakaan.
Prosedur Pendaftaran
Pasien Umum
- Jika pasien belum pernah tercatat dalam rekam medis RSUD Cibabat maka siapkan KTP pasien untuk pendaftaran Pasien Baru.
- Jika pasien pernah berobat atau dirawat di RSUD Cibabat maka cukup siapkan Nomor Rekam Medik [paling direkomendasikan] atau KTP untuk pencarian data Rekam Medik Pasien Lama.
- Silahkan menuju Loket Pendaftaran dan ikuti arahan selanjutnya dari petugas pendaftaran.
- Setelah dokter yang menangani menyatakan selesai perawatannya dan diperbolehkan pulang, silahkan menuju meja perawat [Nurse Station] untuk menerima pengantar biaya perawatan ke Kasir.
- Silahkan menuju Loket Kasir untuk melakukan pembayaran.
- Petugas Kasir akan memberikan Surat Izin Pulang lalu serahkan ke Nurse Station IGD dan Pasien dapat dibawa pulang.
BPJS Kesehatan
under construction
BPJS Ketenagakerjaan
- Selengkapnya bisa Anda simak penjelasan langsung di laman ๐ Cara Klaim
- Cek progres klaim anda di laman ๐ Lacak Klaim
Jasa Raharja Tanggungan Kecelakaan
- Silahkan langsung menuju Loket Pendaftaran dan ikuti arahan dari petugas pendaftaran.
- Santunan korban meninggal dan luka-luka simak di laman ๐ Proses Pengajuan Santunan
Prosedur Rawat Inap
Baik Pasien Umum dan Peserta BPJS, jika oleh dokter diputuskan untuk dirawat inap, maka tindakan selanjutnya tunggu arahan dari Petugas Administrasi di Nurse Station yang akan mengatur proses rujukan ke rawat inap.
Jika kamar rawat inap sudah mengkonfirmasi kesiapannya, Pasien akan dibawa oleh Petugas POS [Pengantar Orang Sakit] menuju kamar rawat inap.
Jika kamar rawat inap masih penuh terisi belum bisa menerima pasien IGD yang dirujuk ke rawat inap, maka untuk sementara pasien menunggu di IGD maksimal 6 jam.
Maksimal menunggu rawat inap di IGD adalah 6 jam, jika melebihi karena kamar rawat inap terisi penuh, maka petugas IGD akan merekomendasikan kepada keluarga pasien untuk rujukan ke Rumah Sakit lain.
Prosedur Rujukan Eksternal
under construction
Prosedur Ambulans RSUD Cibabat
under construction
Prosedur Jika Meninggal di IGD
- Pasien dinyatakan meninggal di IGD dipastikan telah melalui standar prosedur dan validasi secara medis.
- Pasien yang meninggal akan dibawa oleh petugas Kamar Jenazah untuk transit sementara di Kamar Jenazah. Sesuai standar prosedur Rumah Sakit, kepulangan pasien yang meninggal bukan dibawa dari ruangan IGD melainkan dari Kamar Jenazah.
- Pihak Keluarga dipersilahkan menuju Loket Kasir untuk menyelesaikan administrasi terakhir.
- Serahkan Surat Pengantar dari Kasir ke Nurse Station untuk menerima Surat Keterangan Kematian [SKK] dari Dokter IGD.
- Selanjutnya keluarga menuju Kamar Jenazah dan berkonsultasi dengan Petugas Kamar Jenazah untuk penanganan selanjutnya.
Pemulasaraan jenazah di Rumah Sakit dan menggunakan Mobil Jenazah Rumah Sakit bersifat TIDAK WAJIB [OPSIONAL].
Prosedur Pemulasaraan dan Mobil Jenazah
Sepenuhnya adalah Hak Keluarga untuk memutuskannya. Jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Petugas Kamar Jenazah untuk opsi terbaik dalam pemulasaraan atau mobil jenazah.